Mengawal Dana Pendidikan Bersama Badan Pemeriksa Keuangan

Sumber gambar: beritasatu.com
Ketika manusia berada di Bumi, maka mereka membangun ciri. Ketika mereka membangun ciri maka lahirlah karakter kebudayaan. Ketika karakter kebudayaan itu hadir, maka itulah cikal bakal sebuah peradaban. 

Sebuah peradaban akan terus tumbuh dan berkembang karena ada suatu proses yang dijalini oleh warga masyarakatnya. Proses tersebut yang semakin hari akan menambah daya intelektualnya atau pengetahuannya. Proses tersebut lazimnya disebut suatu proses pendidikan, karena dengan melakukan hal tersebut seseorang menjadi memiliki kelebihan dari sebelumnya.

Jika kita melihat negara-negara maju saat ini, mereka tidak terlepas dari pendidikan. Karena pendidikan yang berkualitas akan berbanding lurus dengan kualitas negara tersebut, dan hasilnya mereka bisa maju dibandingkan negara lainnya.

Indonesia sebagai suatu negara bangsa (nation-state) sudah seharusnya mengedepankan pendidikan sebagai tonggak kemajuan negara. karena dengan pendidikan suatu bangsa akan mengalami perubahan kearah yang lebih maju. Seperti yang diungkapkan Nelson Mandela bahwa :
"Pendidikan adalah senjata paling mematikan, karena dengan itu anda dapat mengubah dunia."
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada negara, utamanya dalam hal pendidikan ialah anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

APBN 2018 sebagaimana yang dilansir oleh Sekretariat Kabinet adalah sebesar Rp. 2.220 triliun. Alokasi dana untuk penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp. 444,131. Anggaran tersebut terdiri atas: 1. Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 149,680 triliun. 2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar 279,450 triliun, dan 3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp. 15 triliun.

Berbicara mengenai pendidikan maka tidak akan terlepas dengan proses pembelajaran. Proses pembelajaran merupakan bagian dari program pendidikan dimana guru dan murid dapat berinteraksi dengan baik. Namun, pengelolaan guru dan tenaga kependidikan sampai saat ini belum maksimal baik secara kualitas maupun kuantitas sebagaimana siaran pers yang dikeluarkan oleh BPK RI.

Berangkat dari hal tersebut, maka BPK menyusun Rencana Pemeriksaan BPK (2016-2019) sebagai wujud BPK Kawal Harta Negara, yang berkaitan dengan pendidikan. Tahun 2016 fokus pada pemeriksaan sarana dan prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah, 2017 fokus pada upaya pemenuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang profesional, 2018 fokus pada Pendanaan Peserta Didik, dan 2019 fokus dalam hal Peningkatan Kualitas Pembelajaran.

Melalui Rencana Pemeriksaan BPK (2016-2019) tersebut diharapkan Dana Pendidikan yang dialokasikan dari APBN dapat dikawal dalam rangka mencapai suatu sistem pendidikan yang dapat dinikmati oleh setiap warga negara. Sehingga, bangsa Indonesia tidak akan pernah kehabisan stok generasi muda harapan bangsa. Karena dengan pendidikan yang bermutu, akan menginspirasi sepanjang waktu.

"Jika ingin mendapatkan hasil dalam tiga bulan, maka tamanlah jagung. Jika ingin Kelapa, maka tunggulah lima tahun. Jika ingin menjadi Manusia yang berkualitas dan berpendidikan tinggi, maka tunggulah 20-25 tahun." 
Begitu pentingnya pendidikan bagi suatu bangsa, maka sudah sepatutnya pendidikan menjadi suatu tonggak kemajuan bangsa dan negara. Memang tidak cepat dalam menghasilkan generasi yang berkualitas, namun disitulah substansi pendidikannya, yaitu keberlanjutan atau kontinuitas. Karena pendidikan merupakan suatu kegiatan yang berkelanjutan, maka dana pendidikan sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar pun akan senantiasa berkelanjutan, sehingga BPK harus senantiasa mengawal dana tersebut, karena BPK hadir untuk Mengawal Harta Negara. BPK Kawal Harta Negara!!!.

Comments

Popular posts from this blog

Air Susah di 'Tanah Air' Indonesia

Pencemaran Nama Dalam Jaringan

Memulai Kembali